Tak Boleh Ada Ormas Memposisikan Diri di Atas Negara, Kata Kapolda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 13:09 WIB
Kapolda Metro Jaya (tengah)
Kapolda Metro Jaya (tengah) /Humas Polri/

INDOBALINEWS - Ormas yang bertindak seperti preman harus ditindak tegas karena membuat masyarakat tidak nyaman, hal ini juga bisa merobek tenun kebhinekaan yang menjadi dasar kehidupan di Indonesia.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Demikian dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya Jumat 11 Desember 2020. Ia juga menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh memposisikan diri atau menempatkan dirinya di atas negara.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Kamis 10 Desember 2020

"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," ujar Kapolda Metro Jaya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com.

Ia juga menambahkan sudah bertahun-tahun dan berulang-ulang terjadi hal-hal yang tidak dibenarkan seperti hate speech, menghasut ataupun menebar kebencian.

Baca Juga: FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambahnya.

Fadil pun menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x