Baca Juga: 5 Cara Menabung Asyik ala Ibu Rumah Tangga di Masa Pandemi
Saat diperiksa, tersangka CR beraksi bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas. Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dan membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," kata dia.
Baca Juga: Terkena Demam Sinetron ‘Ikatan Cinta’ Ibunda Inul Daratista Nekat ke Jakarta Demi Ketemu Para Pemain
Imam kemudian menjelaskan kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.
Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang. Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.
Baca Juga: Zodiak Anda di Bulan Desember 2020 untuk Libra , Scorpio, dan Sagitarius
Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***