Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka CS Jadi Tersangka Kasus Penembakan Cengkareng

- 25 Februari 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Antara/Ardika

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya memproses cepat kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Bahkan pelaku Bripka CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2021.

Dalam kasus ini, imbuhnya, ditemukan tiga orang tewas. Selain itu, ada satu orang korban lainnya yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Penembakan Cengkareng Tewaskan 3 Orang, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Fadil Imran berjanji akan menindak tegas Bripka CS. Ia juga memastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau dan dewan etik Polri.

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah - langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Mati 1 Prajurit TNI dan 2 Warga Sipil, IPW: Hukum Mati Pelaku

"Seiring dengan hal tersebut tersangka, kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," imbuh Fadil Imran.

Pada kesempatan yang sama, ia juga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa, baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," tutur Fadil Imran.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x