Petugas Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menarik tabung yang sudah terjual bebas tersebut.
Yusri Yunus mengimbau masyarakat yang menemukan tabung mencurigakan agar segera melapor.
Ia menambahkan WS yang pernah bekerja di salah satu pengisian oksigen ini melakukan ide buruk memodifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen karena melonjaknya kebutuhan tabung oksigen pada masa pandemi Covid-19 ini.
WS yang kini ditahan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.***