Dua Ibu Rumah Tangga yang Menjadi Tekong CPMI Ilegal, Ditangkap Polisi

- 11 Januari 2022, 22:41 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto. /Dok Humas Polda NTB


INDOBALINEWS - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial SH dan DH asal Lombok Timur, ditangkap polisi.

Kedua orang IRT ini, kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, berperan sebagai Tekong dan pekerja lapangan dalam pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Turki.

Penangkapan ini, katanya, berdasarkan laporan dari korban LS (18), warga Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak direkrut oleh SH dan DH untuk menjadi PMI keluar negeri sebagai pengasuh manula.

Baca Juga: Viral Video Sajen Semeru, Pelaku Intoleransi Diburu Polisi

Menurut keterangan korban, SH dan DH mengimingi korban gaji sebesar Rp21 juta dalam tiga bulan kerja, dengan kontrak selama dua tahun.

"Sebelum diberangkatkan ke Turki, korban dibawa ke Jakarta dan menerima uang saku sebesar Rp3 juta dari SH dan DH," ungkap Artanto saat konfrensi pers bersama jajaran Ditreskrimum, UPT BP2MI serta Dinas Sosial NTB, Selasa, 11 Januari 2022.

Setelah dua Minggu di Turki, jelasnya, ternyata korban dipekerjakan ke majikan bernama Baba.

Baca Juga: Waspada, Ada Tren Peningkatan Kasus Omicron Terutama yang Memiliki Riwayat Perjalanan dari Turki

Karena diperlakukan tak manusiawi oleh majikan, terangnya, akhirnya korban melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI setempat.

"KBRI Turki, memulangkan korban ke Indonesia, dan melaporkan langsung ke Mapolda," terangnya.

Lebih lanjut Artanto menerangkan, pelaku yang ditangkap ini, ternyata sudah menjalankan aksinya kurang lebih selama tiga tahun.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti di Bali yang Dilaporkan Seorang Artis Sinetron

"Sebagian besar korbannya masih ada di luar negeri," tandasnya. Dalam menjalankan aksinya, tambah Artanto, para pelaku memiliki ini memiliki peran masing-masing.

"SH sebagai agen sedangkan DH menjadi pekerja lapangan," tuturnya. Kedua pelaku TPPO ini, sambungnya, bergerak langsung mulai dari perekrutan, pengiriman hingga pemalsuan usia korban.

"Pelaku SH dan DH, saat ini ditahan di Mapolda NTB. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," demikian Artanto. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah