INDOBALINEWS – Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diketahui menyunat jatah tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hal tersebut berdasarkan salah satu saksi yang juga lurah di wilayah Bekasi.
"Satu di antaranya kemarin kami jelaskan, ada saksi Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari PMJNews, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp505,9 Miliar untuk Persiapan Presidensi G20 di Bali
Kendati begitu, Ali menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal pemotongan tunjangan para lurah di Kota Bekasi. Belakangan, KPK memang menjadwalkan memeriksa beberapa ASN dan para lurah di Kota Bekasi.
"Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan dalami lebih lanjut. Saat ini kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia dan Dugaan Perbudaan, KPK Serahkan Kasus Bupati Nonaktif Langkat ke Polri
Delapan tersangka yang lain tersebut yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.***