Keenam terduga penyalahgunaan narkoba tersebut adalah Mohammad Sonny, Wayan Adi Nova Wirawan, Agus Permana, Wayan Sandi Ambara, Wayan Wiluartama dan Tri Gatot Suseno.
Baca Juga: Rekor Baru Moona Hoshinova, YouTuber Virtual Pertama dari Indonesia: Tembus 1 Juta Pelanggan
Semua Terduga yang berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan.
Sementara kasusnya dalam proses penyidikan dengan pasal yang dipersangkakan
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa Penangkapan kesemuanya berawal mula dari Informasi masyarakat, selanjutnya Informasi ini kembangkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Dan tim turun melakukan serangkaian penyelidikan, pada saat yang tepat Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan/pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap para tersangka.
Baca Juga: Ini Misi Utama Laksmi Shari Deneefe Suardana Wakil Bali di Ajang Putri Indonesia 2022
Dalam penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti yang sesuai dengan yang dipersangkaan tersebut diatas.
Saat dilakukan interogasi awal semua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. ***