INDOBALINEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serius menangani kasus investasi ilegal.
PPATK dengan tegas memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavadana menyebut nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp150,4 miliar.
Baca Juga: Kompetisi Surfing Profesional Vans Bali Pro: Peselancar Rio Waida Pasang Target Juara
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar," katanya, Senin 7 Maret 2022.
Kata dia jumlah tersebut berasal dari delapan rekening.
"Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," katanya.
Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming Tottenham vs Everton
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.