Kasus Investasi Ilegal: PPATK Hentikan Transaksi dan Kembali Blokir Rekening Rp150,4 Miliar

- 8 Maret 2022, 05:16 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. /Dok. PPATK

INDOBALINEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serius menangani kasus investasi ilegal.

PPATK dengan tegas memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavadana  menyebut nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp150,4 miliar.

Baca Juga: Kompetisi Surfing Profesional Vans Bali Pro: Peselancar Rio Waida Pasang Target Juara

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar," katanya, Senin 7 Maret 2022.

Kata dia jumlah tersebut berasal dari delapan rekening.

"Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," katanya.

Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming Tottenham vs Everton

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah