INDOBALINEWS – Petugas kepolisian berhasil meringkus WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dari hasil praktik investasi ilegal yang dilakukan tersangka WN dikabarkan telah menghimpun dana masyarakat sekitar Rp30 miliar.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato melakukan penangkapan WN di rumah salah satu familinya.
Baca Juga: LPSK: Pengembalian Kerugian Uang Korban Kasus Binomo dan Quotex Bisa Melalui Mekanisme Restitusi
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan tersangka WN ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya.
"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik," kata Wahyu Tri Cahyono, dikutip dari Tribrata News, Minggu 13 Maret 2022.
Kata dia tercatat 39 orang telah melaporkan dugaan praktik investasi bodong WN ke posko pengaduan satreskim setempat.
Wahyu Tri Cahyono menyebut saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, tapi setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Jelang MotoGP 2022: Patung Jokowi Kendarai Motor Telah Terpasang di Pintu Masuk Sirkuit Mandalika