INDOBALINEWS – Pihak terkait melakukan respons cepat terhadap penanganan kasus penipuan binary option dengan menggunakan aplikasi Binomo dan Quotex.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan para korban penipuan tersebut bisa melapor ke polisi dan mendapat pengembalian uang kerugian melalui restitusi.
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi, Minggu 13 Maret 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Persija Jakarta, Pekan ke 31 BRI Liga 1
Achmadi mengatakan kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz masing-masing sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan aplikasi Quotex dan Binomo, antara lain tindak pidana pencucian uang.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Acmadi.
Baca Juga: Jelang MotoGP 2022: Patung Jokowi Kendarai Motor Telah Terpasang di Pintu Masuk Sirkuit Mandalika