Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Jadi Tersangka Pencucian Uang, Pembelanjaan dari Maling Uang Rakyat

- 15 Maret 2022, 16:33 WIB
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. /Azmy Yanuar Muttaqien /Instagram @budhisarwono

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Lawan Arema FC Tanpa Eber Bessa, Teco Jamin Kekuatan Bali United Tidak Berkurang

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah