Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Jadi Tersangka Pencucian Uang, Pembelanjaan dari Maling Uang Rakyat

- 15 Maret 2022, 16:33 WIB
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. /Azmy Yanuar Muttaqien /Instagram @budhisarwono

INDOBALINEWS – Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan telah ditemukan bukti baru yang menjerat Budhi Sarwono dan kawan-kawan terkait kasus tersebut.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Live Streaming Bali United vs Arema FC, Pekan ke 31 BRI Liga 1

Penetapan Budhi sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada kurun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali Fikri menyebut dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Silaturahim Polda dengan Perindo Bali, Komit Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kata dia proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x