Kasus Penipuan Investasi Quotex, Atta Halilintar Serahkan Kado Ultah dari Doni Salmanan ke Penyidik

- 17 Maret 2022, 21:32 WIB
Atta Halilintar kembalikan kado tas mewah dari tersangka penipuan investasi Quotex Doni Salmanan melalui penyidik.
Atta Halilintar kembalikan kado tas mewah dari tersangka penipuan investasi Quotex Doni Salmanan melalui penyidik. /Instagram @attahalilintar

Dalam unggahan tersebut, Atta Halilintar berjanji mengembalikan tas mewah tersebut ke pihak berwajib karena diduga berasal dari tindak kejahatan penipuan investasi Quotex.

Seperti diketahui Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: MotoGP 2022: 50 Dokter Spesialis Siaga di Gedung Medical Center Sirkuit Mandalika

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah