INDOBALINEWS - Sri Dharen kuasa Dilshold Alimov (33), warga negara asing (WNA) Uzbekistan yang tengah duduk di kursi persidangan atas sangkaan kasus pencurian sesuai Pasal 362 KUHP tak bisa menutupi kekecewaannya.
Hal itu dikarenakan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani perkara ini menolak ketika ia hendak menghadirkan ahli pidana dalam persidangan.
"Selaku kuasa hukum saya keberatan karena majelis hakim tidak memberikan kesempatan kami untuk menghadirkan ahli pidana pada hari Selasa 22 Maret 2022 depan," ucapnya, Kamis 17 Maret 2022 di Denpasar.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi, Atta Halilintar Siap Kembalikan Tas Branded dari Doni Salmanan
Sementara lanjutnya, majelis hakim justru memberi kesempatan dua kali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi. Hal ini yang membuatnya kecewa.
Dikatakan Dharen, alasan majelis hakim menolak dihadirkan ahli pidana oleh kuasa hukum terdakwa dikarenakan mereka tidak punya waktu untuk melakukan pemeriksaan dan putusan sebelum tanggal 11 April 2022 lantaran masa tahanan habis.
"Kalau memang tidak yakin, bebaskan klien saya, atau tangguhkan saja daripada kita dimakan waktu hanya untuk kepentingan mereka. Kan semestinya dari awal mereka kencang bukan dibuat mepet waktu persidangan kalau akhirnya seperti ini," tuturnya.
Baca Juga: Usai Minum Arak 6 Botol, Yandi Ngamuk Sambil Bawa Pedang
Sri Dharen mengaku pihaknya banyak dirugikan dalam hal ini. Karena ia belum menghadirkan ahli pidana sementara ahli perdata yang telah dihadirkan jaksa, berkomentar terkait pidana.