Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Buntut Kasus Predator Seksual MSAT

- 8 Juli 2022, 08:21 WIB
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2022. Akhirnya MSAT menyerahkan diri dan kini ditahan di Rutan Klas I Medaeng.
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2022. Akhirnya MSAT menyerahkan diri dan kini ditahan di Rutan Klas I Medaeng. /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono, dikutip dari Antaranews.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Baca Juga: DPRD Lotim, Ancam Usir Retail Modern Tak Ramah Lingkungan

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Sebelumnya, aparat Polda Jtim menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: BRI Imbau Nasabah Rahasiakan Data Transaksi Perbankan untuk Hindari Kejahatan ‘Social Engineering’  

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah