INDOBALINEWS.com - Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur terkena getah akibat kelakuan amoral salah satu pengurusnya.
Pondok pesantren pimpinan KH Muhammad Mukhtar Mukti itu dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan tersebut diambil Kemenag seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.
Baca Juga: Predator Seksual Asal Jombang MSAT Akhirnya Serahkan Diri, Kini Ditahan di Rutan Medaeng
Pengurus yang dimaksud adalah KH Muhammad Mukhtar Mukti (MSAT) alias Mas Bechi yang juga putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukti.
MSAT yang buron itu telah menyerahkan diri pada Kamis 7 Juli 2022 malam setelah polisi mengepung pondok pesantren selama 15 jam. Kini MSAT ditahan di Rutan Klas I Medaeng.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengatakan pencabutan izin operasional ponpes tersbeut merupakan kewenangan Kemenag sebagai regulator.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," katanya, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Eliminasi Bukan Solusi Pencegahan Rabies pada Anjing, Ini Kata Ahli dan Akademisi