Kasus Tewasnya Brigadir J dan Dugaan Pelehan Seksual Istri Kadiv Propam Kini Ditangani Bareskrim Polri

- 1 Agustus 2022, 09:10 WIB
  Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama istri.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama istri. /Instagram @divpropampolri

INDOBALINEWS - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh kasus terkait peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Awalnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J ditangani Polres Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan Bareskrim Polri semula hanya menangani laporan pihak keluarga Brigadir J atas dugaan pembuhuan berencana.

Baca Juga: Menyoal Keluhan Wisman Antri Urus Imigrasi Hingga 5 Jam di Bandara Ngurah Rai, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham

Kini seluruh penaganan kasus terkait tewasnya Barada J ditarik pihak Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan langkah tersebut diambil agar penyidikan kasus ini lebih efektif dan efisien.

“Untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah,” katanya, Minggu 31 Juli 2022.

Kendati penyidikan kasus telah beralih ke Bareskrim, Dedi menegaskan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya tetap dilibatkan.

Baca Juga: IMM Buleleng Kenalkan Destinasi Wisata Lovina Pada Peserta Damnas

“Penyidikan tetap dari penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tergabung dengan tim sidik, tim khusus,” tuturnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," katanya pada Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Bocah Korban Penganiayaan di Bali Dibawakan Mainan dan Perlengkapan Sekolah oleh Kapolresta Denpasar

Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Ia memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujarnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah