Dia menyebut penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Jika terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: WALHI Bali Ajukan Sengketa Informasi Kepada UPTD Tahura Terkait Blok Tahura Ngurah Rai
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tuturnya.***