GP Ansor DKI Polisikan Faizal Assegaf, Buntut Cuitan Pembenci Habaib

- 9 November 2022, 09:56 WIB
GP Ansor DKI Polisikan Faizal Assegaf, Buntut Cuitan Pembenci Habaib
GP Ansor DKI Polisikan Faizal Assegaf, Buntut Cuitan Pembenci Habaib /Antara

Apapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP tentang kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Survei Capres: Prabowo Paling Layak Bersanding dengan Erick Thohir

Pada kesempatan terpisah, Faizal Assegaf tak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya ke polisi. Dia mengatakan laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya bukan pertama kalinya.

"Saya berkesimpulan itu hak mereka yang melaporkan saya ke kantor polisi seluruh Indonesia, kalau tidak salah sudah sampai 11 atau 20 wilayah, hari ini yang di DKI. Saya kira itu bagus saja," kata Faizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Faizal juga membahas soal tudingan GP Ansor DKI terkait dirinya menyebut Yahya Cholil Staquf sebagai pembenci habaib.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022 : Skuad Timnas Brazil Rasa Premier League


Dia mengatakan, cuitan itu terkait dengan pernyataan Yahya Cholil Staquf yang menyebut habaib sebagai pengungsi di Indonesia.

"​​​​​Laporan itu menyangkut dengan video Ketua PBNU Yahya Staquf yang mengatakan para habaib pengungsi," ucap Faizal Assegaf.

Kemudian dia mempertanyakan data, fakta dan naskah akademisnya. "Apa dasar yang menyebutkan habaib datang ke Indonesia sebagai pengungsi," katanya.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U20 2023 Konser Blackpink dan Raisa di Gelora Bung Karno Dipertimbangkan Ulang

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah