WNA Ceko dan Slovakia Buronan Interpol Red Notice Ditangkap di Bali

- 13 Desember 2022, 20:21 WIB
2 Buronan Interpol Red Notice dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022.
2 Buronan Interpol Red Notice dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Seorang WNA Ceko dan WNA Slovakia berhadil ditangkap di Kuta dan Ubud Bali oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerjasama dengan Polda Bali dan Imigrasi.

Kedua orang ini yang merupakan buronan Interpol dan masuk Red Notice atas kasus penggelapan dan penipuan bernama Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia.

"Kedua warga asing ini sebelumnya masuk dalam Red Notice yang dikeluarkan Interpol," terang Kabagjatinter Set NBC Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, Selasa 12 Desember 2022 di Mapolda Bali.

Baca Juga: Live Streaming PSIS Semarang vs Persija Jakarta, Tayang di Vidio, Cek Link Nonton BRI Liga 1 di Sini

Kedua warga asing tersebut diburu atas kasus penipuan dan penggelapan di Ceko. Mereka menjadi buron setelah membobol 19 perusahaan di negaranya.

Tommy mengatakan, pada tanggal 29 November 2022 melalui Bilateral Meeting Head of NCB Meeting di Lyon, Perancis, NCB Prague menyampaikan permohonan kepada NCB Jakarta untuk melakukan pencarian keberadaan dan penangkapan terhadap keduanya.

Tim Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP keduanya.

Baca Juga: Gempa Susulan di Karangasem Masih Terjadi, Warga Kecamatan Kubu Bertahan di Luar Rumah

Di sana diperoleh hasil bahwa Cyril Stiak masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019.

Warga negara Ceko ini datang ke Bali dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798). Ia juga terditeksi tinggal di Jalan Ratna, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Sedangkan Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019, namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali.

Baca Juga: Viral Siswa SMP Yogya 'Kesurupan Massal', Ini Penjelasan Ajik Krisna Pemilik Toko Oleh Oleh, Tempat Kejadian

Terakhir ia kembali masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

Personel Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali, termasuk dengan pihak Imigrasi.

Pencarian terhadap kedua WNA ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah vila di kawasan Kuta Utara, Badung dan wilayah Ubud, yang ditengarai menjadi tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Sambut Nataru 2023 Bandara Ngurah Rai Siapkan hampir 500 Extra flight

Pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, personel Bagjatinter melakukan penyelidikan dengan mendatangi Villa Kusuma Cliff di Kuta Selatan, Badung tempat tinggal Cyril Stiak.

Di sana petugas melakukan pengintaian. Pagi harinya, Cyril Stiak ditangkap di sebuah rumah kontrakkan yang berada tidak jauh dari Villa Kusuma Cliff.

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya Cuma Main Imbang Lawan Juru Kunci, Saatnya Rombak Tim?

Di hari yang sama, personel Bagjatinter menerima informasi keberadaan Stefan Durina. Petugas kemudian meluncur ke kawasan Ubud. Warga negara Slovakia ini akhirnya ditangkap di dalam Villa River tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah ini kita lakukan koordinasi lebih lanjut untuk proses pendeportasian terhadap kedua warga asing ini," kata Tommy.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah