Gasak Pratima, Residivis Bebek Meringkuk di Sel Polsek Mengwi

- 14 Desember 2022, 14:22 WIB
PEncuri pratima diamankan Polsek Mengwi, Rabu 14 Desember 2022.
PEncuri pratima diamankan Polsek Mengwi, Rabu 14 Desember 2022. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Seorang residivis pencuri bebek berinisial IKW (39) alias Edo alias Doble warga asal Banjar Sayan Baleran, Desa Werdhi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,  kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Mengwi lantaran telah melakukan pencurian pratima (arca) di Mrajan Dalem Tarukan, Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana. Rabu 14 Desember 2022.

Tersangka IKW  berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh tim opsnal polsek mengwi yang dipimpin oleh IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H saat sedang mengendap-endap di belakang Pura Dalem Cengolo, Sudimara, Tabanan pada Senin 12 Desember 2022.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K.,S.H.,M.H., saat dikonfirmasi Rabu 14 Desember 2022 membenarkan pihaknya telah melakukam penangkapan kasus pencurian pratima.

Baca Juga: Liga 1: Aji Santoso Merasa Kemenangan Persebaya Surabaya 'Dirampok oleh Wasit'

"Ya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan masih dikembangkan," tegas Kapolsek Mengwi.

Lebih jauh dijelaskan tersangka IKW ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian pratima sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/49/XII/2022/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Polda Bali, tgl 11 Desember 2022.

Ia dilaporkan oleh pengempon Mrajan Dalem Tarukan Banjar Sayan Delodan tentang adanya pencurian pratima.

Baca Juga: Edukasi Digitalisasi Finansial: Pesta Rakyat Simpedes 2022 dari BRI Siap Sambangi Kota Solo

"Dengan dasar itulah personil kami yang dilapangan melakukan penyelidikan serta melakukan pemetaan peristiwa dan pelaku kejahatan," imbuhnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah potongan pratima dalam bentuk kepala lembu warna hitam dengan tanduk warna cokelat, satu potong kain warna kuning, 130 keping uang kepeng, satu unit sepeda motor honda supra DK 3109 EF, satu buah buf, satu buah baju warna biru dongker dan satu buah celana kain warna hitam.

Baca Juga: Program NCP Pengelolaan Sampah dan Energi Baru Terbarukan Dorong Pemikiran Baru dan Kreatif

Berdasarkan catatan yang ada Tersangka IKW sudah dua (2) kali mendekam disel tahanan polsek mengwi dalam kasus pencurian bebek "untuk kasus pratima ini masih dikembangkan untuk mengetahui adanya pelaku melakukan pncurian pratima ditempat lain," pungkas Kompol Darsana.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah