Wanted Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Belasan Anak, Polisi Pajang Foto Pelaku, Ini Alasannya

- 18 Desember 2023, 13:00 WIB
Opan, oknum guru ngaji di Purwakarta menjadi DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Opan, oknum guru ngaji di Purwakarta menjadi DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur /Instagram Polres Purwakarta/

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," katanya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah