INDOBALINEWS - Seorang guru ngaji di Purwakarta bernama Opan Sopandi diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, karena tersangka hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya maka polisi memasukkannya ke dalam DPO.
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," katanya Minggu 18 Desember 2023 dilansir dari Antara.
Baca Juga: Hadapi Bali United, Persib Dihantui Rekor Buruk 13 Pertemuan Tak Pernah Menang
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Disebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," katanya. ***