Mau Main Judi Online tapi Bokek, Bagus asal Grobogan Semarang Nekat Bobol ATM Teman Rp50 Juta

- 5 Januari 2024, 20:01 WIB
Bukti transfer dari rekening korban ke pelaku yang nekat bobol ATM teman ya sendiri sejumlah Rp50 juta.
Bukti transfer dari rekening korban ke pelaku yang nekat bobol ATM teman ya sendiri sejumlah Rp50 juta. /Dok Humas Polresta Bali

 

INDOBALINEWS - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus  pencurian dan pembobolan dengan pelaku bernama Bagus Wiranto (27).

Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, SIK., MH dalam rilis pengungkapan kasus Jumat 5 Januari 2024, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang merupakan temannya sendiri bernama Suwarno (53) dari dalam dompet korban saat korban tertidur.

Kejadian ini bermula pada Minggu 17 Desember 2023 yang lalu saat korban tertidur di tempat tinggal pelaku di jalan By Pass Ngurah Rai No.1 Kuta Badung dan di bangunkan oleh pelaku dengan alasan meminta uang sebesar 50rb dan saat itu korban baru sadar kartu ATM  miliknya tidak ada dalam dompet.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Cicalengka, 4 Korban Tewas Masinis, Asisten, Pramugara dan Polsuska

Korban bersama pelaku berusaha mencari kartu ATM tersebut dan ditemukan di bawah kolong tempat tidur.

Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp. 50 juta. Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta.

Setelah menerima laporan korban tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni S.TrK serta Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo,.S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: H. Hasni Dilantik jadi Penjabat Sekda Lombok Timur

Dalam penyelidikan diketahui transaksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomart Jalan By. Pas Ngurah Rai Kuta Badung, tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban.

Kemudian pada Selasa 1 Januari 2024 unit Reskrim mendapatkan  informasi bahwa pelaku berada di daerah Grobogan Semarang Jateng yang merupakan kampung halaman pelaku.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya," ucap Kapolsek.

Baca Juga: Susah Menelan Makanan? Begini Cara Bikin Tenggorokan Anda Lega Tanpa Obat!

Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online.

"Terhadap perbuatan pelaku di jerat  pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta," tutup Kapolsek. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah