Viral Sopir Taksi Online Peras 2 Turis Amerika di Bali, Pelaku Diciduk di dalam Pesawat dari Surabaya-Kupang

- 11 Januari 2024, 16:05 WIB
/

Saat melintas di jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung, di dalam mobil pelaku yang merupakan sopir Taxi yang ditumpangi Korban meminta kepada korban untuk membayar ongkos Taxi sebesar $ 50 dollar namun dari Korban hanya mampu membayar sebesar Rp. 50.000 dengan alasan pelaku tidak mengantar korban sampai tujuan.

Sehingga pelaku langsung marah dan memukul korban namun tidak mengenai korban
dan mengatakan tidak mau menurunkan korban bersama temannya apabila tidak membayar sebesar $ 50 dollar.

Tetapi oleh Korban pelaku diserahkan uang sebesar Rp.50.000 dan uang tersebut diambil oleh pelaku. Pelaku kembali mengancam korban dengan meminta untuk menyerahkan uang sebesar $50 dollar.

Karena korban merasa takut dengan ancaman dari pelaku sehingga korban menyerahkan uang sebesar $ 100 dollar agar pelaku mau menurunkan korban di jalan .

Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta mengalami kerugian sebesar 1 lembar US$ 100 dollar ( Rp. 1.507.500, satu juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah )

Dari Hasil Penyelidikan dan Informasi dapat diduga pelaku sebagai sopir Taxi Ngurah Rai warna biru langit, No. Lambung 295 No. Pol: DK-1841-AAX , milik KETUT TAWER, S.E adalah YANUARIUS TOEBKAE.

Diduga Pelaku sudah meninggalkan Bali, selanjutnya Polresta Denpasar membentuk Team Gabungan Satreskrim dengan Reskrim Polsek Kuta melakukan pengejaran ke wilayah Surabaya

Pada hari Kamis, 4 Januari 2024 mendapat informasi Pelaku akan menggunakan Pesawat menuju Kupang NTT, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Avsec Juanda Surabaya , sekira Pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan Pelaku.


2 januari : Pukul 15.00 WITA
Setelah Pelaku menurunkan penumpang 2( dua ) orang Wanita warga Negara Asing depan Hotel The Legian Kuta Badung, selanjutya Pelaku mencari penumpang di wilayah Seminyak Kuta Badung namun tidak mendapatkan penumpang, selanjutan pelaku kembali ke Kos di Jalan Pendidikan Denpasar Selatan.
Pukul 20.00 WITA : Pelaku dengan membawa mobil Taxi kembali ke Kos Pelaku di Jalan Pendidikan Denpasar Selatan
3 Januari : Pukul 10.00 WITA
Pelaku menjemput ANGEL ( Teman Pelaku ) di Pasar Ampera Pecatu Kuta Selatan selanjutnya bersama-sama menukarkan uang Dollar di Money Changer Bali Arta Mandiri Jl. Raya By Pass Ngurah Rai Jimbaran Kuta Selatan Badung
Pukul 22.00 WITA : Pelaku dihubungi pemilik mobil Taxi an KETUT TAWER, S.E, Viralnya di Medos dan meminta agar Pelaku mengembalikan Mobil Taxi.
Pelaku menuju rumah KETUT TAWER, S.E alamat Br. Langui Ungasan Kel./Desa Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung, menaruh Mobil Taxi dan kunci di Pasar Buah + 100 Meter dari rumah KETUT TAWER, S.E , dan menginformasikan kepada pemilik.
pelaku meninggalkan Lokasi dengan menggunakan Gojek menuju Kos
Sesampai di Kos Pelaku memesan Tiket Pesawat Tujuan Denpasar – Kupang pada tanggal 4 Januari 2024 jam keberangkatan Pukul 09.00 WITA melalui Traveloka untuk mengelabui Petugas
Pukul 22.00 WITA
Pelaku dengan menggunakan Travel di Daerah Sanur menuju Surabaya melalui jalan Darat
4 januari
Pukul 11.00 WIB
Pelaku tiba di Terminal Bungurasih Surabaya
Mencari Tiket Pesat Lion Air di seputaran Terminal dengan tujuan Surabaya – Kupang waktu keberangkatan Pukul 16.45 WIB
Dengan menggunakan Gojek Pelaku menuju Bandara Juanda Surabaya
Pelaku sekira Pukul 15.00 WIB Chek In di Bandara Juanda Surabaya
Sekra Pukul 16.30 WIB Pelaku diamankan oleh anggota bersama petugas Avsek di dalam Pesawat Lion Air yang akat berangkat menuju Kupang NTT
MOTIF :
Pada saat korban memberhentikan taxi milik Pelaku, Korban mengatakan “FIFTY” yang dikira Pelaku adalah $50. Ternyata korban memberikan Rp.50,000 yang membuat Pelaku kesal.
MODUS :
Melakukan pemerasan kepada korban menggunakan alat berupa Kipas Lipat seolah-olah seperti memegang pisau dengan memberikan isyarat menggorok leher menggunakan tangan kiri Pelaku

PASAL 368 KUHP ( PEMERASAN )
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
DENGAN ANCAMAN:
penjara paling lama sembilan Tahun .

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah