INDOBALINEWS - SF (36), Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK), warga Praya, Lombok Tengah, akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pengurus LSM KPK ini, kata Kapolres Lombok Timur, kata Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun.
"Tersangka ini, bersama dua orang temannya melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap pengurus Gapoktan di wilayah hukum Polres Lotim," katanya, di Mapolres, Senin, 16 September 2023.
Baca Juga: Ada Voucher Potongan Harga 25 Persen di Matahari Selama Program Daur Ulang Bajumu
Empat tahun silam, katanya, dua orang anggota dan pengurus LSM KPK, tertangkap tangan melakukan pemerasan oleh Tim Saber Pungli.
Dua orang tersangka dari LSM KPK ini, sebutnya, sudah menjalani proses hukum yang berlaku.
Sedang tersangka SF ini, katanya, baru bisa ditangkap kemarin di rumahnya, tanpa perlawanan.
Baca Juga: Simpan 4 Paket Sabu yang Dibungkus Kondom dalam Perut, WN Malaysia Dibekuk di Bandara Ngurah Rai
"Saat ini, tersangka diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.