Oknum Polisi Diperiksa gegara Diduga Peras Pengusaha Tambang Sebesar Rp1,8 Miliar

- 11 Desember 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Freepik.

 

INDOBALINEWS - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan bahwa terdapat oknum Polda Bali yang diduga memeras seorang pengusaha tambang bernama Leviana Adriningtyas (26) sebesar Rp1,8 miliar.

Jansen menyebut, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tersangka Leviana dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara.

"Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Jansen, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Polisi Diingatkan Lagi Jaga Sikap Netral

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor. Pihaknya, mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan.

"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," terangnya. 

Sebelumnya, seorang oknum Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan dengan memintai uang sebesar Rp1,8 miliar. Oknum Polda Bali itu berinisial Kompol H yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.

Dugaan tersebut, diungkap oleh seorang ibu bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54) yang anaknya kini seorang perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26) menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x