Ketahuan Bikin Resepsi Nikah Saat Pandemi, AKP Bobi Dicopot Jabatannya

- 5 Oktober 2020, 06:00 WIB
Resepsi pernikahan Kasat Intel Polres Serdang Bedagal Sumut AKP Bobi.(Dok.Ist)
Resepsi pernikahan Kasat Intel Polres Serdang Bedagal Sumut AKP Bobi.(Dok.Ist) /Denisa Trisanti (Ist)

INDOBALINEWSKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (4/9/2020), menyatakan bahwa Kasat Intel Polres Serdang Bedagal Sumut AKP Bobi Vaski Pranata, telah dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahannya pada Sabtu (26/9) lalu.

Terungkapnya kejadian itu, akibat video resepsi yang beredar di masyarakat dan pihak Polda Sumut mengecek kebenaran video tersebut sehingga diketahui bahwa AKP Bobi yang menggelar acara resepsi pernikahannya.

Gelaran acara pesta pernikahan anggota Polres Serdang Bedagal Sumut AKP Bobi ini, berlangsung di salah satu gedung di Kabupaten labuhan Batu dan dinilai melanggar peraturan Covid-91.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 4 Oktober 2020

Kejadian ini menjadi tambahan jumlah anggota Kepolisian yang dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Saat ini sudah diberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut. Sanksi itu berupa membebaskan tugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel," kata Kombes Pol Tatan.

Tatan menjelaskan, Bidang Propam Polda Sumut masih memeriksa Bobi Basmi.

Bobi tidak hanya dicopot dari jabatannya. Tatan menyatakan, Bobi juga bakal menjalani sidang disiplin.

“Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Propam Polda Sumut. Nantinya, anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," tegas Tatan, seperti yang dikutip indobalinews dari RRI

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x