Baca Juga: Pesta Seks Bergantian 3 Pasang ABG Selama Empat Hari Empat Malam di Pidie
Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya. "Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tambah Argo.
Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut. "Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita gak sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelasnya.
Baca Juga: Demi Bartahan Hidup, Nekat Curi Sapi Malam-malam Lewat Pos Siskamling di Bali, Akhirnya...
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang. Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.(***)