INDOBALINEWS - Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar jaringan penipuan online dengan menjual HP melalui daring.
Menurut AKBP Ranefli Dian Candra, Wadir Krimsus Polda Bali modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuat akun sosial media palsu menyerupai akun sosial media jual beli telepon selular.
"Bahkan para tersangka membuat rekening bank dengan atas nama badan usaha resmi, " ujarnya Rabu 12 Juni 2024.
Pengungkapan jaringan penipuan melalui media sosial ini berawal dari laporan seorang warga yang tertipu jual beli telepon selular dengan harga murah.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis, Tersangka Pinjam Rekening Orang
Para tersangka menjerat para korban menggunakan akun media sosial palsu yang menyerupai akun resmi gerai telepon selular.
Korban diyakini dengan mentransfer uang pembelian telepon selular ke rekening bank beratasnama badan usaha resmi namun barang yang dipesan tidak kunjung datang.
Modus tersebut dilakukan oleh para tersangka masing mamasing, Akp / 39 tahun / Ms / 33 tahun / Aj / 29 tahun / Mzk / 24 tahun / dan seorang anak dibawah umur / Mia.
Mereka telah beraksi selama tiga bulan atas perintah tersangka, P yang dinyatakan buron.