“Ia (Dalton) ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah Permata Hijau pukul 00.40 WIB,” beber Hari kepada wartawan, Rabu (7/10/2020) siang.
Hari menjelaskan, mantan jurnalis ini merayu korban untuk menginvestasikan uangnya sebesar 1 juta dolar AS (atau setara Rp14 miliar) di perusahaannya, PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang pembuatan program televisi.
Baca Juga: 28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law
Baca Juga: Warga Negara Indonesia Sudah Bisa ke Singapura Mulai 26 Oktober.
Dalton mengiming-imingi korban dengan keuntungan mencapai 25 persen, namun saat korban meminta untuk memperlihatkan profil perusahaannya, ia berdalih harus menyetorkan uang investasi sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7 miliar) dan disetujui korban.
“Namun apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar. Perusahaan itu tenyata tidak untung melainkan mengalami kerugian cukup besar,” tandasnya. (***)