Warga Negara Indonesia Sudah Bisa ke Singapura Mulai 26 Oktober.

- 12 Oktober 2020, 19:29 WIB
Sosialisasi Travel Corridor Arrangement antara Indonesia Singapore dan sebaliknya, yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 oleh Kemlu.
Sosialisasi Travel Corridor Arrangement antara Indonesia Singapore dan sebaliknya, yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 oleh Kemlu. /Twitter Kemlu RI

INDOBALINEWS - Akhirnya perjalanan lintas batas antara Indonesia Singapura dan sebaliknya sudah bisa dilakukan kembali dalam beberapa hari kedepan.

Menteri luar Negeri RI Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Singapura H.E. DR. Vivian Balakrishnan telah menyelesaikan perundingan yang menghasilkan kesepakatan perjalanan lintas batas untuk kedua negara.

Kesepakatan dituangkan dalam Reciprocal Green Lane (RGL) antara Singapura dan Indonesia. RGL di Indonesia disebut sebagai Travel Corridor Arrangement (TCA).

"Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam beberapa hari, setelah kedua negara mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020," ujar Retno Marsudi saat menggelar press briefing, Senin (12/10/2020), seperti yang dirilis oleh RRI.

Baca Juga: Delegasi Indonesia ke China Pastikan Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia Tersedia November 2020

Dengan demikian penduduk kedua negara sudah bisa melakukan pengajuan lewat aplikasi perjalanan mulai tanggal tersebut. 

Seperti diketahui bahwa selama ini Singapura belum membuka perjalanan lintas batasnya untuk warga negara manapun, sehingga perjalanan ini terbatas hanya untuk bisnis penting, diplomatik dan kedinasan yang mendesak saja.

Baca Juga: 28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

Applicants (pemohon) TCA atau RGL harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura dan bisa dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi sesuai negaranya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemlu RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x