Dalton Mantan Pembawa Acara TV, Ditangkap di Apartemennya Terjerat Kasus Penipuan

- 13 Oktober 2020, 17:56 WIB
Dalton Ichiro Tanonaka terpidana kasus penggelapan dan penipuan yang kabur,  dibekuk  penyidik Kejagung di apartemennya, Rabu (13/10) dini hari.
Dalton Ichiro Tanonaka terpidana kasus penggelapan dan penipuan yang kabur, dibekuk penyidik Kejagung di apartemennya, Rabu (13/10) dini hari. /PMJ News

INDOBALINEWS - Terpidana kasus pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 7 miliar, Dalton Ichiro Tanonaka, ditangkap di sebuah apartemen daerah Permata Hijau.

Dalton yang mantan pembawa acara Metro TV ’English News Service' ternyata melarikan diri usai putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Putusan MA menyatakan Dalton terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp7 miliar.

Dalton pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dan kemudian melarikan diri.

Baca Juga: No Bra Day 13 Oktober, Sehari Tanpa Beha! Ini Sejarah, Anjuran dan Manfaatnya

Baca Juga: No Bra Day 13 Oktober, Sehari Tanpa Beha! Ini Sejarah, Anjuran dan Manfaatnya

Dalton yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini diringkus oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Dalton berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan  penangkapan Dalton pada Rabu (13/10) Siang
Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan penangkapan Dalton pada Rabu (13/10) Siang PMJ.net

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x