INDOBALINEWS - Terpidana kasus pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 7 miliar, Dalton Ichiro Tanonaka, ditangkap di sebuah apartemen daerah Permata Hijau.
Dalton yang mantan pembawa acara Metro TV ’English News Service' ternyata melarikan diri usai putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Putusan MA menyatakan Dalton terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp7 miliar.
Dalton pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dan kemudian melarikan diri.
Baca Juga: No Bra Day 13 Oktober, Sehari Tanpa Beha! Ini Sejarah, Anjuran dan Manfaatnya
Baca Juga: No Bra Day 13 Oktober, Sehari Tanpa Beha! Ini Sejarah, Anjuran dan Manfaatnya
Dalton yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini diringkus oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Dalton berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.