"Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain," tutur Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi kepada wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).
Mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta, dimana di lokasi itu petugas juga langsung mengamankan kedua tersangka tanpa ada lagi perlawanan yang berarti.
Baca Juga: Korban Vaksinasi Flu di Korea Selatan Meningkat Hingga 48 Orang, Program Terus Dilanjutkan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, sangat geram mengetahui seorang oknum perwira polisi dari Polda Riau, terlibat dalam peredaran 16 kilogram sabu di Pekanbaru.
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Diduga Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA
Kompol IZ (55), oknum polisi yang dimaksudkan, diketahui bertugas sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.
Ketika ditanya terkait keterlibatan oknum perwira polisi Polda Riau dalam kasus ini, Agung dengan tegas menyatakan bahwa Kompol IZ bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Sekarang (dia) bukan (anggota Polri) lagi," tegas Agung kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020)(***)