2 Tahanan Menikah Dalam Penjara Polresta Denpasar Bali

- 11 November 2020, 13:02 WIB
Dua tahanan yang merupaka pasangan kekasih, Selasa 10 November 2020 menikah dalam penjara. Keduanya berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba di Polresta Denpasar
Dua tahanan yang merupaka pasangan kekasih, Selasa 10 November 2020 menikah dalam penjara. Keduanya berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba di Polresta Denpasar /Dok Polresta Denpasar


INDOBALINEWS - Jeruji penjara tak menghalangi penyatuan cinta dua sejoli dalam ikatan suci pernikahan. Inilah ungkapan yang pas untuk sepasang kekasih yang keduanya berada dalam penjara karena kasus narkoba.

Ida Bagus PAP, berusia 28 tahun dan Des PS, 29 tahun adalah pasangan kekasih yang masih berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Keduanya hingga kini masih tengah disidik oleh penyidik satuan narkoba Polresta Denpasar.

Baca Juga: Jumlah Positif Terpapar Covid-19 di Bali Capai 12.337 Orang, Update Selasa 10 November 2020

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukad seperti yang dikutip oleh indobalinews.com kedua tahanan masih tetap bisa melangsungkan perkawinan atau mesakapan pada Selasa 10 November 2020.

"Upacara pernikahan ini dalam bentuk mebyukaonan setelah orang tua laki-laki mengajukan permohonan izin pernikahan," ujar Iptu I Ketut Sukad.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pencuri Uang Sesari di Pura

Ditambahkannya juga, orangtua sang mempelai pria sebelumnya meminta izin pihak Polresta Denpasar untuk memakai tempat dan meminta kesediaan toleransi waktu untuk melangsungkan perkawinan di Rutan Polresta Denpasar.

Dan setelah mendapat persetujuan dari Bapak Kapolresta Denpasar, maka pada hari selasa tanggal 10 November 2020 sekitar jam 12.00 telah dilangsungkan perkawinan / mesakapan dalam bentuk mebyukaonan yang dipuput oleh Ida Ayu Widiari asal Singaraja.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Pengamat Hukum Pertanyakan Kasusnya

Upacara ini juga disaksikan oleh orang tua laki-laki yaitu Ida Bagus Koman Maruta dan Gusti Ayu Kertiyasa serta disaksikan oleh keluarga dari mmepelai perempuan. Dan pihak Polresta Denpasar dalam pelaksanaannya  tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jerinx Minta Restu Ibunda di Sidang 'IDI Kacung WHO'

Saat ditanya petugas maksud dan tujuan diadakan perkawinan tersebut, pasangan ini mengatakan maksud mereka menikah untuk menjadikan sah suami istri. Mengingat juga mempelai wanita sudah hamil 5 bulan, agar anak yang di dalam kandungan sah saat melahirkan nanti dalam ikatan pernikahan.

Baca Juga: Dokter Tirta Hadiri Sidang Jerinx, Tak Setuju Tuntutan 3 Tahun

Menurut pengakuan mereka, sang mempelai wanita sudah berbadan dua saat ditangkap petugas kepolisian.T ersangka mulai ditahan di rutan Polresta Denpasar dari tanggal 15 November hingg 14 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh Video Porno, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Panggil Gisel

Keduanya juga mengungkapkan perasaan terharu, senang berbaur dengan rasa sedih. Kendati begitu pasangan ini tetap menaruh harapan agar perkawinan mereka kedepannya tetap langgeng.

Baca Juga: Video Porno Mirip Gisel, Polda Metro Selidiki Penyebar Pertama dan Yang Masih Menyebarkan

Tak hanya keduanya yang terharu, sejumlah petugas jaga tahanan yang menyaksikan upacara pernikahan ini juga ikut terharu karena karena acara pernikahan dalam tahanan jarang jarang terjadi.(***)

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah