Jerinx Minta Restu Ibunda di Sidang 'IDI Kacung WHO'

- 10 November 2020, 12:58 WIB
jerinx memeluk ibu kandungnya memohon doa restu sebelum memulai sidang Selasa 10 November 2020 di PN Denpasar
jerinx memeluk ibu kandungnya memohon doa restu sebelum memulai sidang Selasa 10 November 2020 di PN Denpasar /Dok LHK


INDOBALINEWS -Ada yang berbeda di sidang Jerinx Selasa 10 November 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jerinx sebelum memulai sidang dalam kasus "IDI Kacung WHO" terlebih dahulu meminta restu sang ibunda.

Baca Juga: Dokter Tirta Hadiri Sidang Jerinx, Tak Setuju Tuntutan 3 Tahun

Anggota band asal Bali Superman Is Dead (SID) ini nampak meminta restu ibunya, Ida Rsi Bhujangga. Pria bernama lengkap I Gede Ary Astina ini memeluk ibu kandungnya yang terlihat juga berdoa.

Baca Juga: Tepat di Hari Pahlawan, Habib Rizieq Dijadwalkan Pulang ke Indonesia

Sang ibu yang merupakan seorang pemuka agama (sulinggih) ini memberikan doa kepada drumer SID itu dengan ritual agama Hindu. Jerinx diperciki air suci dan memberi bija untuk dipasang di kening JRX, Jerinx pun bersujud menyentuh kaki sang ibu.

Baca Juga: Heboh Video Porno, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Panggil Gisel

Pada sidang hari ini Jerinx memasuki sidang pembelaan (pledoi) atas perkara 'IDI Kacung WHO'. Tim penasehat hukum yang dikoordinatori oelh Wayan 'Gendo' Suardana menyatakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Danrem 163 Wira Satya Memaknai Hari Pahlawan Di Kondisi Pandemi

Pada tuntutan sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak 10 juta rupiah. JPU melayangkan tuntutan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x