INDOBALINEWS - Unit Reskrim Polsek Baturiti, Tabanan berhasill membekuk pelaku yang diduga telah mencuri uang sesari di Pura Pucaksari, Desa Batunya Kecamatan. Baturiti, Tabanan.
Menurut Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K. saat rilis yang digelar di Polsek Baturiti, Senin 9 November 2020 pelaku yang berhasil ditangkap di Desa Batunya Baturiti, laki-laki berinisial DA dan berumur 22 tahun.
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Pengamat Hukum Pertanyakan Kasusnya
"Pelaku adalah wiraswasta dan beralamat di Banjar Tamantanda, desa Batunya Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan. Saat dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya mencuri uang sesari dengan cara mencongkel kotaknya," ujar AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos.
Baca Juga: Penjual Ikan Meninggal di Tengah Massa FPI Yang Tunggu Rizieq Pulang
Ditambahkannya kejadian itu pada hari Selasa, 22 September 2020 pukul 23.30 wita, Saat itu petugas Piket menerima laporan terjadi pencurian lewat telepon dari salah satu Pecalang.
Saat itu pula petugas langsung mendatangi TKP ke Pura Pucaksari Banjar Tamantanda dan berusaha mendapatkan barang bukti petunjuk dan menggali keterangan dari para saksi.
Baca Juga: Dokter Tirta Hadiri Sidang Jerinx, Tak Setuju Tuntutan 3 Tahun
Dari rangkaian kegiatan tersebut petugas mengetahui dan mencatat kronologis singkat kejadian, dan juga berhasil mengantongi ciri-ciri dan Identitas pelaku. Berbekal Surat Perintah dan ciri-ciri pelaku yang sudah dikertahui, Unit Rekrim bergerak cepat melakukan pengembangan, tidak membutuhkan waktu yang lama