Gugatan Indonesia Halal Watch terhadap Kementrian Agama Ditolak Pnegadilan Negeri dan PTUN

- 14 November 2020, 09:34 WIB
logo Kementerian Agama RI
logo Kementerian Agama RI /kemenag.co.id

INDOBALINEWS -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Sebelumnya IHW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu yang  diajukan melalui Kantor Advokat H Ikhsan Abdullah & Partners.

IHW menggugat Kementerian Agama c.q BPJPH dianggap sebagai melakukan perbuatan melawan hukum terkait penetapan PT Sucofindo (persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu.

Baca Juga: Pemeriksaan Halal Sudah Bisa Dilakukan di PT Sucofindo Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

Pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie  berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020. 

Atas hasil putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Kepala BPJPH, Sukoso di Jakarta, Sabtu (14/11) menyatakan menghormati putusan sebagai bentuk proses Demokrasi.

“Sebagai wujud demokrasi, kami menghargai semua pihak yang berproses dalam perkara ini. Proses pengadilan merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara ini,” terang  Sukoso.

“Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan,” lanjutnya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Diperpanjang Hingga Juni 2021

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x