INDOBALINEWS - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.
Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfatwakan kehalalan.
Selanjutnya, atas dasar fatwa halal MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Kowani Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Yang Sudah Ada Sejak 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo (Persero) untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Diperpanjang Hingga Juni 2021
Atas terbitnya SK tersebut, sebagai prestasi BPJPH Kemenag yang terbentuk pada Oktober 2017 sudah berhasil membentuk PT Sucofindo menjadi LPH.