Kemenlu Berusaha Pulangkan 77 WNI yang Sebelumnya Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

- 29 September 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi - Hukuman mati.
Ilustrasi - Hukuman mati. /Pexels

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kecamatan Densel Tertibkan Spanduk Kadaluwarsa untuk Jaga Kebersihan Wajah Kota

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia, tetapi dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun.

Mengingat UU penghapusan hukuman mati wajib bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.

“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” tandas Judha.***

Baca Juga: Daniel Radcliffe 'Harry Potter' Mengenang Michael Gambon sebagai Aktor Paling Cemerlang

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x