Jelang Pemilu 2024, Kecamatan Densel Tertibkan Spanduk Kadaluwarsa untuk Jaga Kebersihan Wajah Kota

- 29 September 2023, 18:18 WIB
Spanduk kadaluarsa tengah dibersikan petugas di Denpasar Jumat 29 September 2023.
Spanduk kadaluarsa tengah dibersikan petugas di Denpasar Jumat 29 September 2023. /Dok Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Tim Gabungan Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan penertiban spanduk kadaluwarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan pada Jumat 29 September 2023. Penertiban ini dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar dari spanduk yang sudah kadaluwarsa.

Ditemui di sela-sela kegiatan penertiban, Camat Denpasar Selatan, I Made Sumarsana menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan keindahan wajah Kota Denpasar serta menghilangkan kesan semrawut.

Sehingga spanduk kadaluarsa yang peruntukannya sudah usang turut ditertibkan. “Penertiban ini merupakan salah satu agenda dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang semrawut,” ujar Sumarsana.

Baca Juga: 9 Makanan Ibu Hamil yang Perlu Dikonsumsi pada Trimester Pertama, Wajib Baca!

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban reklame/spanduk kadaluwarsa menyisir sepajang Jalan PB. Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Balian, Jalan Danau Tempe, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, dan Jalan Tukad Nyali.
Dalam penertiban ini pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Selatan dan perangkat kecamatan.

“Kita berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar kedepannya wilayah Kota Denpasar, khususnya Kecamatan Denpasar Selatan tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang reklame atau spanduk,” ujarnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x