INDOBALINEWS - Selama tahun 2020 Indonesia telah mengirim dua kali nota diplomatik kepada PBB, yaitu pada 26 mei dan 12 Juni, terkait penolakan atas klaim China di Laut China Selatan.
Ternyata sebagian besar negara anggota ASEAN yang tidak terlibat langsung (non claimant) dalam sengketa Laut China Selatan ikut menolak klaim China atas kawasan tersebut.
Bahwa terdapat gelombang penolakan dari sebagian besar negara anggota ASEAN, non-claimant (yang tidak terlibat langsung) dalam sengketa Laut China Selatan, terhadap klaim China atas kawasan tersebut, seperti yang dikemukakan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Baca Juga: Melania Menarik Tangan dari Presiden Trump di Panggung Setelah Debat, Biden Dapat Pelukan Istrinya
Selain negara-negara ASEAN, sejumlah negara besar dunia juga mengirimkan note verbale (nota diplomatik) kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang memprotes klaim China.
“Artinya negara-negara ini mengatakan kepada PBB bahwa “kami tidak ingin ada pelanggaran terhadap UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB), dan tidak ingin UNCLOS direduksi atau dibuat menjadi kabur,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman, dalam acara jumpa media secara Virtual, Jumat.
Damos menambahkan bahwa hal tersebut membuat klaim China atas wilayah sengketa di Laut China Selatan akan tetap tidak sah selama penolakan ini masih disuarakan, terlebih (nota diplomatik) ini bukan argumen politis, melainkan argumen hukum yang pernyataannya berasal dari sisi hukum internasional.
Baca Juga: Greenpeace Tuding Indonesia Tidak Serius Tangani Kerusakan Alam Akibat Pembakaran Lahan
Istilah “note verbale battle” atau “perang nota diplomatik” - meminjam ungkapan yang digunakan Damos - menggambarkan persaingan argumen hukum di ranah internasional antara negara-negara claimant, non claimant di Laut China Selatan, serta negara-negara peserta UNCLOS, seperti yang dikutip dari Antara.