Meskipun umrah pada bulan Ramadhan memiliki pahala yang setara dengan haji, ini tidak menggugurkan kewajiban untuk menunaikan ibadah haji jika seseorang sebelumnya belum pernah melakukannya.
Karena umrah pada bulan Ramadhan hanya setara dalam pahala, bukan menggantikan haji secara keseluruhan.
Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa umrah Ramadhan hanya setara dengan haji dalam pahalanya saja, namun tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.
Oleh karena itu, penting untuk tetap menjalankan kewajiban haji jika belum pernah dilakukan sebelumnya.
Semoga kita semua diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk melaksanakan umrah di bulan Ramadhan yang mulia ini. Wallahu A’lam. ***