Biaya Haji 1445 H, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya

- 13 Januari 2024, 06:19 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /Pexels/

 

INDOBALINEWS  - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat berdasar Keppres Nomor 6 tahun 2024, sudah terbit ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Info Haji 2024: Cek Link Daftar Nama Calon Haji 2024 yang akan ke Tanah Suci, Berikut Link nya

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x