6 Tips Membeli Rumah yang Wajib Diperhatikan Sebelum Deal

- 24 Januari 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi rumah mungil Photo by Scott Webb on Unsplash
Ilustrasi rumah mungil Photo by Scott Webb on Unsplash /Scott Webb on Unsplash

INDOBALINEWS - Rumah adalah kebutuhan mendasar dan kebutuhan primer bagi tiap orang terutama bagi yang memiliki keluarga baru.

Untuk keluarga muda yang baru saja membina kehidupan baru, rumah menjadi tempat paling aman dan nyaman sebagai modal masa depan membina keluarga kecil.

Saat membeli properti, penting bagi seorang calon pembeli untuk mengetahui hal-hal dasar untuk memastikan properti yang dibeli aman dan sesuai dengan ekspektasi.

Baca Juga: Masuk Sasaran Prioritas Vaksin Booster? Begini Cara Cek Jadwal Vaksinasinya

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting yang patut diperhatikan saat membeli properti dalam webinar Bahas Tuntas Property by Property Academy Pinhome yang digelar bulan Januari 2022.

 Vina membagi tipsnya ke dalam dua kategori, yakni rumah primer (primary) dan rumah sekunder (secondary). Berikut 6 tips membeli rumah sebelum kita memutuskan atau deal dengan developer atau pemilik sebelumnya:

Baca Juga: Sudah Ada Crypto Browser dari Opera dengan Fitur Terintegrasi Dompet Digital dan NFT

1. Pastikan terlebih dulu apakah lahan tersebut sudah merupakan milik developer

"Mengecek apakah lahan yang dijual developer ini sudah milik developer, terutama untuk properti inden, adalah hal yang sangat penting," ujar Vina dalam pernyataan tertulisnya Senin 24 Januari 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus.

Tapi dari sisi risiko akan meningkat. Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer.

Baca Juga: Hasil Survei: Sebagian Besar Masyarakat Tak Ingin Pemilu 2024 Diundur

2. Perhatikan advice plan atau IMB untuk proyek tersebut

Calon pembeli properti harus mengetahui adanya advice plan atau IMB untuk proyek properti tersebut; seperti apa IMB atau plan-nya, dan kalau bisa, minta data mengenai hal ini.

3. Selalu cek cara developer berjualan

Cara developer berjualan juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, apakah developer tersebut terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga. Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai.

Baca Juga: Kasus Fatalitas Pertama di Indonesia: 2 Pasien Omicron Meninggal di Jakarta dan Banten

4. Selalu cek kredibilitas developer.

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan oleh calon pembeli adalah kredibilitas developer, seperti siapa nama developernya, PT-nya apa, cek historical-nya apa saja, dan developer tersebut pernah menangani project di mana saja.

5. Perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut. Semakin banyak dan terkenal banknya, semakin bagus

“Sebenarnya ada cara mengecek yang simple, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini. Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman," imbuhnya.

Baca Juga: Travel Bubble Indonesia dan Singapura Diujicobakan 24 Januari 2022

Karena ketika developer ini bekerjasama dengan pihak bank, dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah dicek oleh pihak bank. Jadi bisa dibilang lebih aman ketika developer tersebut bekerjasama dengan beberapa bank besar.

6. Baca baik-baik isi surat perjanjian.

Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat calon pembeli akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya. Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan Anda. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x