INDOBALINEWS - Puluhan personel Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan P3E Bali Nusra Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membagikan seribu tas ramah lingkungan, Rabu 2 November 2022.
Kegiatan penegakan Pergub Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) ini, menyasar tiga lokasi.
Yakni Pasar Desa Adat Bualu, Pasar Desa Adat Tanjung Benoa, dan Pasar Desa Adat Jimbaran.
Baca Juga: Jelang KTT G20: Hotel Diminta Sajikan Hidangan Produk Lokal Termasuk Arak Bali untuk Para Delegasi
Di Pasar Bualu, petugas membagikan 300 pieces tas ramah lingkungan. Selanjtunya di Pasar Tanjung Benoa 300 pieces, dan di Pasar Jimbaran 400 pieces.
Menariknya, di Pasar Adat Tanjung Benoa, petugas mengganti uang kepada pedagang yang kedapatan menjual tas kresek.
Yakni kepada pedagang Ni Ketut Sundri Rp 100 ribu, dan Made Rp 50 ribu. Tas kresek itu kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Dalam kesempatan itu, petugas melakukan edukasi dan sosialisasi kepada tiga pengelola pasar agar tidak kembali menggunakan tas kresek.