INDOBALINEWS -Banyak kasus khusus yang berakhir dengan penjara berawal dari ujaran kebencian di media sosial. Seperti yang baru saja dilalui oleh Jerinx yang tersandung kasus ujaran kebencian di media sosial yang membuatnya divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.
Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Artis, Gisel Bungkam Setelah Diperiksa 5 Jam
Karenannya rekan Jerinx, musisi Anji yang khusus hadir di PN DEnpasar kemaren Kamis 19 November yang menyayangkan vonis tersebut mewanti-wanti para netizen untuk berhati-hati menulis di media sosial.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Kamis 19 November 2020
Khusus untuk media sosial platform Facebook pun menaruh perhatian lebih atas ujaran kebencian yang beredar di platformnya. Seperti yang perusahaan ini lakukan dengan meneliti seberapa banyak ujaran kebencian yang berlangsung pada periode tertentu merujuk fenomena kejadian di masyarakat AS.
Baca Juga: Giliran Ridwan Kamil Akan Dipanggil Polisi Buntut Kerumunan Massa Rizieq
Untuk pertama kalinya Facebook mengungkapkan angka tentang prevalensi ujaran kebencian di platformnya. Facebook pada Jumat 10 November 2020 merilis bahwa 1 dari 1.000 penayangan kontennya pada kuartal ketiga terdapat 1 ujaran kebencian.
Atau dari setiap 10.000 penayangan konten pada kuartal ketiga, terdapat 10 hingga 11 unggahan di antaranya mengandung ujaran kebencian.
Baca Juga: Musisi Anji Kecewa : Kasus Jerinx Pembelajaran Berhati-hati Menulis