Musisi Anji Kecewa : Kasus Jerinx Pembelajaran Berhati-hati Menulis

- 19 November 2020, 14:56 WIB
musisi Anji menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Kamis 19 November 2020
musisi Anji menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Kamis 19 November 2020 /Dok LHK

 

INDOBALINEWS - Musisi kawakan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Anji mengaku kecewa dengan hasil sidang putusan kasus Jerinx pada hari ini Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO

Dalam sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Denpasar, pemain band Superman Is Dead (SID) ini divonis penjara 1 tahun 2 bulan. Bagi musisi Anji yang hadir mengikuti jalannya sidang kali, vonis itu begitu tidak masuk akal.

Baca Juga: Giliran Ridwan Kamil Akan Dipanggil Polisi Buntut Kerumunan Massa Rizieq

"Bagi saya pribadi harusnya ini merupakan pembelajaran dan saya agak kecewa dengan putusan ini," ungkap Anji seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Sementara itu saat ketua majelis hakim membacakan putusan raut kekecewaan Jerinx nampak begitu jelas. Kekecewaannya tak bisa ditutupi setelah menerima vonis hukuman 1,2 tahun penjara oleh hakim pada sidang putusan perkara UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Positif, Hasil Swab PCR Lurah Petamburan Lokasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq

Gara-gara postingan kontroversial 'IDI Kacung WHO' ia harus mendekam di rumah tahanan.

Kata Anji lagi seharusnya Jerinx bisa divonis dengan lebih ringan atau menjadi tahanan rumah. "Kasus Jerinx ini menjadi pembelajaran bahwa kita musti berhati-hati nulis, karena ini persoalan diksi artinya kita harus sangat hati-hati dan banyak orang yang dapat terjerat karena ini (UU ITE)," tandasnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x