INDOBALINEWS - Hati-hati menuliskan postingan di medsos, jika ada yang tersinggung dan tak terima, bisa bisa penjara menanti dikemudian hari.
Seperti yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Denpasar berinisial LP. Gegara postingannya yang dianggap bernada 'kasar' ia harus menerima putusan hakim 9 bulan penjara.
Baca Juga: Basarnas Bali Gelar Siaga SAR Khusus Jelang Libur Panjang
Dalam sidang vonis Selasa 27 Oktober 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukrada dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.
"Terdakwa terbukti tanpa hak melawan hukum tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2000," ujar Hakim Ketua seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Jambret Spesialis Korban WNA di Bali, Dibekuk Polsek Kuta Utara
Karenanya I pun diganjar 9 bulan penjara, denda 3 juta subsider 2 bulan setelah sebelumnya dituntut selama 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dulu.
Baca Juga: Rudi Hartono, Buruh di Bali Ditangkap di Pabrik Tahu