Hati-hati Main Medsos, Bisa-bisa Berakhir di Ruang Sidang

- 8 September 2020, 19:10 WIB
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dimuat di medsos Facebook, Selasa 8 September 2020 menghaidrkan saksi ahli bahasa. Ketua Majelis Hakin menasehari pengunjung agar berhati-hati bermain medsos
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dimuat di medsos Facebook, Selasa 8 September 2020 menghaidrkan saksi ahli bahasa. Ketua Majelis Hakin menasehari pengunjung agar berhati-hati bermain medsos /shira ade/Ist

INDOBALINEWS - Hati-hati bermain medsos seperti Facebook. Menuliskan kata-kata yang bisa dianggap menyinggung perasaan orang lain, salah-salah bisa berakhir di ruang sidang. 

Seperti kasus pencemaran nama baik antara korban Simone Catherine dan terdakwa Linda Paruntu Rempas yang disidangkan pada hari Selasa 8 September di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Baca Juga: HAMI Bersatu Bali Siap Rebound

Terkait sesi saling bermaafan antar kedua belah pihak, Korban Simone Catherine mengatakan tetap memaafkan terdakwa.  Namun dirinya mengingatkan agar hal ini bukan berarti menghapuskan ancaman ataupun serta merta mengurangi putusan pidananya nanti.

Majelis Hakim yang diketua oleh I Wayan Sukradana saat terakhir sidang mengingatkan semua pengunjung bahwa hal ini merupakan suatu pelajaran penting dalam kehidupan sehari untuk tidak mengumbar emosi melalui ranah media sosial Facebook.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri

Seperti kasus ini seperti orang sedang berbalas pantun. Maka hendaknya dalam suatu permasalahan jangan diumbar di media sosial sehingga orang menjadi lepas kontrol.

Selain itu, Dari sumber yang dikutip oleh indobalinews.com, korban kasus pencemaran nama baik di media sosial Facebook tak habis pikir dengan keterangan yang diberikan saksi ahli bahasa. Menurut korban, saksi tergopoh-gopoh menjelaskan uraian kalimat tentang makna dan maksud dari postingan terdakwa Linda Paruntu Rempas (LPS) terkait arti dari kalimat, 'Mana orang kayak "monyet" dan mana yang kaya beneran?'.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak Daring

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x